Mengenal Denda ( Saman ) Akibat Parkir Mobil Sembarangan Di Malaysia
lksotomotif.com - Beberapa bulan yang lalu penulis pernah menulis tentang aturan unik pemerintah Malaysia khusunya Kerajaan negeri Sabah dalam mengatus parkir kendaraan - kendaraan yang tidak taat aturan. Maksudnya adalah parkir liar disembarang tempat yang memang bukan diperuntukkan untuk memarkirkan kendaraan.
Sebagai warga asing, penulis memang sedikit mengetahui tentang aturan ini yang sudah sering saya dapatkan informasi dari teman - teman sekantor. Dari pengalaman - pengalaman panjang orang lain yang penulis dapatkan, rasanya belum pas kalau belum merasakan langsung.
Pada satu waktu mobil penulis terkena saman ( denda ) dengan cacatan bahwa mobil ( kereta bahasa Malaysia ) memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya.
Gambar diatas adalah struk saman yang diletakkan didepan kaca mobil bagian depan oleh petugas. Pada struk tersebut tertera bahwa mobil /kereta penulis telah melanggar aturan berupa parkir disembarang tempat / tidak pada tempatnya.
Adapun biaya saman yang dicantumkan terbagi menjadi 3 jenis yaitu RM 30 bila dibayar sebelum 30 hari, RM 80 bila dibayar sudah melebihi 30 hari namun belum satu tahun, sedangkan yang terakhir yaitu RM 300 bila dibayar melewati batas 1 tahun.
Untuk membayar denda ( saman ) tersebut, kita bisa menggunakan dua cara yaitu datang langsung ke kantor atau melalui pembayaran online. Penulis akhirnya memilih membayar secara online melalui web https://eservices.dbkk.sabah.gov.my/.
Dengan peristiwa tersebut penulis lebih paham area - area pinggir jalan yang boleh dan tidak untuk digunakan parkir.
0 Response to "Mengenal Denda ( Saman ) Akibat Parkir Mobil Sembarangan Di Malaysia"
Post a Comment